{"metadata":{"kode_dssd":"2.17.000032","nama":"Restrukturisasi Usaha Koperasi Kewenangan Kabupaten\/Kota","satuan":"Koperasi","urusan":"KOPERASI DAN UKM","opd":"DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN","jenis_data":"Ewalidata","ketersediaan":"-","prioritas":false,"iku":false,"pk":false,"spm":false,"konsep":"menata kembali struktur usaha dari perusahaan Koperasi. Restrukturisasi usaha atau perusahaan koperasi menyediakan alternatif cara memulihkan, menyehatkan, memperkuat dan mengembangkan  5 Kebutuhan restrukturisasi usaha koperasi, yaitu aspek fungsi keuangan (mencakup Modal Sendiri, Likuiditas, Akses sumber permodalan), putaran (turn over) tenaga kerja, dan Teknologi","definisi":"Menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan Ukuran","klasifikasi":null,"interpretasi":"5 Kebutuhan restrukturisasi usaha koperasi, yaitu aspek fungsi keuangan (mencakup Modal Sendiri, Likuiditas, Akses sumber permodalan), putaran (turn over) tenaga kerja, dan Teknologi","metode":"Jumlah Koperasi yang melakukan rekstrukturisasi Usaha","ukuran":"Jumlah","tgl_input":"2025-01-20","tgl_update":"2026-05-18"},"time_series":[{"tahun":2020,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2021,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2022,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2023,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2024,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2025,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2026,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null}]}