{"metadata":{"kode_dssd":"2.21.000001","nama":"Kebijakan Tata Kelola Jaring Komunikasi Sandi Pemerintah Daerah yang Ditetapkan","satuan":"Dokumen","urusan":"STATISTIK","opd":"DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN","jenis_data":"Ewalidata","ketersediaan":null,"prioritas":false,"iku":false,"pk":false,"spm":false,"konsep":"Jumlah Kebijakan Tata Kelola Jaring Komunikasi Sandi Pemerintah Daerah yang Ditetapkan","definisi":"peraturan atau pedoman resmi yang dibuat oleh pemerintah daerah untuk mengatur pengelolaan, penggunaan, dan keamanan jaringan komunikasi sandi di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan ini ditetapkan untuk memastikan keamanan informasi yang dikirimkan melalui jaringan tersebut, mencegah kebocoran data rahasia, dan menjamin ketersediaan serta keandalan sistem komunikasi sandi.","klasifikasi":"waktu, wilayah, jenis kebijakan","interpretasi":"Peraturan Bupati, SOP","metode":"Penjumlahan","ukuran":"Banyaknya Dokumen","tgl_input":"2025-01-20","tgl_update":"2026-05-18"},"time_series":[{"tahun":2020,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2021,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2022,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2023,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2024,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2025,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2026,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null}]}