{"metadata":{"kode_dssd":"3.30.000063","nama":"Pelaksanaan Tera Ulang untuk Alat Perlengkapan","satuan":"Kegiatan","urusan":"PERDAGANGAN","opd":"DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN","jenis_data":"Ewalidata","ketersediaan":"-","prioritas":false,"iku":false,"pk":false,"spm":false,"konsep":"Kegiatan yg meliputi pemeriksaan, pengujian & pembubuhan tanda tera atas alat perlengkapan yang ditera & dilakukan oleh Penera.","definisi":"Menandai berkala dengan tanda- tanda tera sah\/ tera batal yg berlaku atau memberikan keterangan- keterangan tertulis yg bertanda tera sah \/ tera batal, dilakukan oleh Penera berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat yang diperuntukan \/ dipakai sbg pelengkap \/ tambahan pada alat-alat ukur, takar, atau timbang yg menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.","klasifikasi":"2","interpretasi":"Pemberian tanda sah\/batal untuk menunjukan bahwa alat perlengkapan telah memenuhi \/ tidak memenuhi persyaratan peraturan perundangan ttg perlindungan konsumen & pihak yg berkaitan","metode":"Jumlah alat perlengkapan yang ditera ulang \/ Jumlah potensi alat perlengkapan yang wajib ditera ulang di wilayah kabupaten di tahun berjalan *100.","ukuran":"Alat perlengkapan","tgl_input":"2025-01-20","tgl_update":"2026-05-18"},"time_series":[{"tahun":2020,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2021,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2022,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2023,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2024,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2025,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2026,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null}]}