{"metadata":{"kode_dssd":"3.30.000022","nama":"Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Usaha Produk Ekspor Unggulan Kabupaten\/Kota","satuan":"Pelaku Usaha","urusan":"PERDAGANGAN","opd":"DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN","jenis_data":"Ewalidata","ketersediaan":null,"prioritas":false,"iku":false,"pk":false,"spm":false,"konsep":"[K01337] Pelaku Usaha [K00420] Ekspo","definisi":"Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83 Tahun 2017 tentang Pembinaan Terhadap Pelaku Usaha Dalam Rangka Pengembangan Ekspor. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan. Pembinaan pelaku usaha ekspor sebagaimana dimaksud dilakukan melalui pemberian antara lain Insentif (fiskal dan\/ atau non fiskal), fasilitas, informasi peluang pasar, bimbingan teknis dan bantuan promosi dan pemasaran","klasifikasi":"kabupaten","interpretasi":"Laporan Pengembangan Usaha Produk Ekspor","metode":"Jumlah Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Usaha Produk Ekspor Unggulan Kab\/Kota","ukuran":"Total","tgl_input":"2025-01-20","tgl_update":"2026-05-18"},"time_series":[{"tahun":2020,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2021,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2022,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2023,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2024,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2025,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2026,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null}]}