{"metadata":{"kode_dssd":"6.01.000002","nama":"Laporan Hasil Pengawasan Keuangan Pemerintah Daerah","satuan":"Laporan","urusan":"PENGAWAS","opd":"INSPEKTORAT","jenis_data":"Ewalidata","ketersediaan":null,"prioritas":false,"iku":false,"pk":false,"spm":false,"konsep":"Pengawasan Keuangan Pemerintah Daerah merupakan proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar Pemerintah Daerah berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan","definisi":"Merupakan dokumen yang berisi evaluasi atau pengawasan terhadap aspek keuangan Pemerintah Daerah","klasifikasi":null,"interpretasi":"Efektivitas pengawasan laporan keuangan pemerintah daerah dapat dilihat dari terpenuhinya empat aspek pengawasan yaitu penetapan standar, penentuan ukuran pelaksanaan, pengukuran pelaksanaan nyata dan membandingkan standar, dan tindakan koreksi.","metode":"Audit, Reviu dokumen, Observasi, Pengujian dan wawancara","ukuran":"Jumlah audit atau reviu yang sesuai kesepakatan dan telah ditindakklanjuti","tgl_input":"2025-01-20","tgl_update":"2026-05-18"},"time_series":[{"tahun":2020,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2021,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2022,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2023,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2024,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2025,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2026,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null}]}