{"metadata":{"kode_dssd":"1.06.000007","nama":"Anak Telantar yang mendapat pelayanan kedaruratan","satuan":"Orang","urusan":"SOSIAL","opd":"DINAS SOSIAL PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK","jenis_data":"Ewalidata","ketersediaan":null,"prioritas":true,"iku":true,"pk":true,"spm":true,"konsep":"Anak Terlantar Prioritas","definisi":"Anak dikatakan telantar jika memenuhi setidaknya 3 dari 8 kriteria ketelantaran sebagai berikut: 1. Tidak\/belum pernah sekolah; atau tidak bersekolah lagi dan tidak tamat pendidikan dasar 2. Makan makanan pokok yang mengandung karbohidrat < 14 kali dalam seminggu terakhir 3. Makan lauk pauk nabati berprotein tinggi <=3 kali dan lauk pauk hewani berprotein tinggi <=2 kali dalam seminggu terakhir 4. Memiliki pakaian layak pakai <4 stel 5. Tidak mempunyai lokasi khusus\/tempat tetap untuk tidur di rumah 6. Bila sakit tidak diobati (tidak berobat jalan\/rawat inap dan tidak mengobati sendiri) 7. Yatim piatu atau ayah kandung bukan anggota rumah tangga 8. Umur <15 tahun dan seminggu yang lalu bekerja atau mempunyai pekerjaan\/usaha tetapi sementara tidak bekerja","klasifikasi":null,"interpretasi":"Jumlah","metode":"Penjumlahan","ukuran":"Jumlah","tgl_input":"2026-05-16","tgl_update":"2026-05-18"},"time_series":[{"tahun":2020,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2021,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2022,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2023,"capaian":50,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2024,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2025,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2026,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null}]}