Kembali
Ewalidata

Lokasi Pembangunan Sarana Distribusi Perdagangan

Ewalidata SIPD
PERDAGANGAN ยท Satuan: Pasar ยท 3.30.000044

i Metadata Indikator

Satuan

Pasar

Kode DSSD

3.30.000044

Urusan / Bidang

PERDAGANGAN

OPD Penghasil

DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Kode Unit Kerja

2.17.3.31.3.30.07.3.30.02-03-04-05-07

Level Estimasi

kecamatan

Definisi & Metodologi

Klasifikasi

Kecamatan

Konsep

Pasar

Definisi

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan No. 61 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan, Sarana Distribusi Perdagangan adalah sarana atau wadah untuk kegiatan penyaluran barang secara langsung atau tidak langsung kepada konsumen di mana sarana distribusi perdagangan yang terdapat di Kabupaten Bandung meliputi STPW atau Surat Tanda Pendaftaran Waralaba, Toko Modern, Tanda Daftar Gudang, dan Pasar Rakyat. Saran Distribusi Perdagangan meliputi STPW atau Surat Tanda Pendaftaran Waralaba, Toko Modern, Tanda Daftar Gudang. Menurut Permendag No. 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan menuliskan bahwa Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh pemerintah daerah, swasta, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, dapat berupa toko/kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh perdagangan kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta UMK-M dengan proses jual beli barang melalui tawar-menawar.

Cara Interpretasi

Laporan pembangunan sarana distribusi perdagangan

Metode Pengumpulan

jumlah pembangunan sarana distribusi perdagangan

Ukuran / Rumus

Total

Catatan Lainnya

1

Grafik Capaian Per Tahun

2020 โ€“ 2026 ยท Satuan: Pasar

Data Capaian Per Tahun

Tahun Capaian
2026 โ€”
2025 โ€”
2024 โ€”
2023 โ€”
2022 โ€”
2021 โ€”
2020 โ€”