Kesepakatan Pengawasan Internal yang Terbentuk
i Metadata Indikator
Kode DSSD
6.01.000006
Urusan / Bidang
PENGAWAS
OPD Penghasil
INSPEKTORAT
Kode Unit Kerja
6.1.0.0.0.0.01.00.01
Definisi & Metodologi
Konsep
Dokumen atau komitmen formal yang dibuat antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Kepala Daerah untuk memastikan pelaksanaan pengawasan berjalan efektif, terkoordinasi, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kesepakatan ini bertujuan menciptakan sinergi dan membangun akuntabilitas dalam pelaksanaan fungsi pengawasan.
Definisi
Dokumen ini menjadi pedoman bagi APIP dan perangkat daerah untuk mendukung pencapaian tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Komitmen tertulis antara APIP dengan Kepala Daerah yang memuat ruang lingkup, tujuan, peran, tanggung jawab, dan mekanisme kerja sama dalam pelaksanaan pengawasan.
Cara Interpretasi
Kesepakatan ini mencerminkan komitmen bersama antara APIP dan Kepala Daerah dalam menciptakan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan efektif. Kesepakatan bertindak sebagai instrumen untuk: Menentukan fokus pengawasan berdasarkan risiko, Membangun kolaborasi dalam implementasi rekomendasi pengawasan, Mengintegrasikan pengawasan internal ke dalam pengambilan keputusan strategis. Kesepakatan berupa Internal Audit Charter (IAC) , Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT).
Metode Pengumpulan
Melalui reviu dokumen pemetaan risiko, observasi
Ukuran / Rumus
Jumlah audit atau reviu yang sesuai kesepakatan dan telah ditindakklanjuti
Catatan Lainnya
1
Grafik Capaian Per Tahun
2020 โ 2026
Data Capaian Per Tahun
| Tahun | Capaian |
|---|---|
| 2026 | โ |
| 2025 | โ |
| 2024 | โ |
| 2023 | โ |
| 2022 | โ |
| 2021 | โ |
| 2020 | โ |