Perangkat Daerah yang Dilakukan Pendampingan dan Asistensi Urusan Pemerintahan Daerah
i Metadata Indikator
Satuan
Perangkat Daerah
Kode DSSD
6.01.000012
Urusan / Bidang
PENGAWAS
OPD Penghasil
INSPEKTORAT
Kode Unit Kerja
6.1.0.0.0.0.01.00.01
Definisi & Metodologi
Konsep
Kegiatan yang bertujuan untuk memastikan bahwa pemerintahan daerah dapat melaksanakan program-program pembangunan dan administrasi publik dengan lebih efisien, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan aturan dan kebijakan yang berlaku. Pendampingan merujuk pada proses memberikan dukungan langsung dan bimbingan kepada perangkat daerah lainnya atau unit pemerintahan daerah untuk melaksanakan tugas dan kewajiban mereka dengan lebih efektif. Sementara itu, asistensi lebih merujuk pada pemberian bantuan teknis, penyuluhan, atau penyediaan sumber daya yang dibutuhkan untuk meningkatkan kapasitas dalam pelaksanaan urusan pemerintahan.
Definisi
Pendampingan adalah upaya untuk memberikan bimbingan langsung kepada perangkat daerah yang membutuhkan dukungan dalam melaksanakan urusan pemerintahan. Pendampingan ini dilakukan oleh pihak yang memiliki keahlian atau pengalaman dalam urusan tertentu dan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pemerintahan daerah. Asistensi adalah pemberian bantuan teknis atau administrasi yang lebih praktis dan operasional, misalnya dalam bentuk pelatihan, penyediaan informasi atau alat bantu, dan penyusunan dokumen yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan.
Cara Interpretasi
Pendampingan dan asistensi berfokus pada membantu pemerintah daerah untuk memahami dan mematuhi regulasi yang ada, baik dalam hal peraturan anggaran, administrasi, maupun kebijakan lainnya
Metode Pengumpulan
Kualitatif dan atau kuantitatif
Ukuran / Rumus
Efektif dan efisien
Catatan Lainnya
1
Grafik Capaian Per Tahun
2020 โ 2026 ยท Satuan: Perangkat Daerah
Data Capaian Per Tahun
| Tahun | Capaian |
|---|---|
| 2026 | โ |
| 2025 | โ |
| 2024 | โ |
| 2023 | โ |
| 2022 | โ |
| 2021 | โ |
| 2020 | โ |