Kegiatan Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi serta Verifikasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
i Metadata Indikator
Satuan
Kegiatan
Kode DSSD
6.01.000014
Urusan / Bidang
PENGAWAS
OPD Penghasil
INSPEKTORAT
Kode Unit Kerja
6.1.0.0.0.0.01.00.01
Definisi & Metodologi
Konsep
Merupakan serangkaian langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan program antikorupsi di perangkat daerah berjalan efektif dan sesuai dengan rencana aksi antara berbagai pihak, baik internal maupun eksternal perangkat daerah, untuk memastikan kesamaan langkah, kebijakan, dan strategi dalam pencegahan serta pemberantasan korupsi.
Definisi
Menekankan pentingnya sinergi antara pemangku kepentingan, seperti perangkat daerah, inspektorat, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Tanpa koordinasi yang baik, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dapat berjalan tidak efektif.
Cara Interpretasi
Pelaksanaan program atau kebijakan pencegahan dan pemberantasan korupsi guna memastikan pencapaian tujuan yang diharapkan. Kegiatan ini dilakukan melalui SABER PUNGLI, tim memastikan bahwa perangkat daerah tidak hanya memenuhi kewajiban formal, tetapi juga secara substansial mendukung upaya pemberantasan korupsi untuk tata kelola yang lebih baik.
Metode Pengumpulan
Melalui Pengujian reviu dokumen, observasi, monitoring dan evaluasi
Ukuran / Rumus
Kualitatif: Tertanggulanginya praktek pungli yang dilakukan oleh aparatur negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
Catatan Lainnya
1
Grafik Capaian Per Tahun
2020 โ 2026 ยท Satuan: Kegiatan
Data Capaian Per Tahun
| Tahun | Capaian |
|---|---|
| 2026 | โ |
| 2025 | โ |
| 2024 | โ |
| 2023 | โ |
| 2022 | โ |
| 2021 | โ |
| 2020 | โ |