{"metadata":{"kode_dssd":"1.06.000099","nama":"Pekerja Sosial Masyarakat","satuan":"orang","urusan":"SOSIAL","opd":"DINAS SOSIAL PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK","jenis_data":"Ewalidata","ketersediaan":"-","prioritas":false,"iku":true,"pk":false,"spm":false,"konsep":"Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang Meningkat Kemampuannya","definisi":"1. PSM (Pekerja Sosial Masyarakat) adalah seseorang sebagai warga masyarakat yang mempunyai jiwa pengabdian sosial, kemauan, dan kemampuan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, serta telah mengikuti bimbingan atau pelatihan di bidang kesejahteraan sosial. 2. Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang Meningkat Kemampuannya adalah yang telah mengikuti bimbingan teknis maupun pelatihan","klasifikasi":"kelurahan dan desa","interpretasi":"semakin besar nilai indikator semakin besar PSM yang berada diwilyah tersebut","metode":"1.06.000099","ukuran":"jumlah","tgl_input":"2025-02-25","tgl_update":"2026-05-18"},"time_series":[{"tahun":2020,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2021,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2022,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2023,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2024,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2025,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2026,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null}]}