{"metadata":{"kode_dssd":"3.26.02.2.03.0003","nama":"Jumlah Destinasi Pariwisata Kabupaten\/Kota yang Dikembangkan Sesuai dengan Tahapan Pengembangan (Rintisan, Berkembang, Pemantapan, Revitalisasi)","satuan":"Lokasi","urusan":"PEMUDA DAN OLAH RAGA","opd":"DINAS KEBUDAYAAN KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA SERTA PARIWISATA","jenis_data":"RPJMD","ketersediaan":"-","prioritas":false,"iku":false,"pk":true,"spm":false,"konsep":"Destinasi Pariwisata Kabupaten\/Kota yang Dikembangkan Sesuai dengan Tahapan Pengembangan (Rintisan, Berkembang, Pemantapan, Revitalisasi)","definisi":"Menurut UU No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan No. 7 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Nunukan Tahun 2022-2025,   Daerah tujuan pariwisata yang  selanjutnya disebut Destinasi  Pariwisata adalah kawasan geografis  yang berada dalam satu atau lebih  wilayah administratif yang di  dalamnya terdapat daya tarik wisata,  fasilitas umum, fasilitas pariwisata,  aksesibilitas, serta masyarakat yang  saling terkait dan melengkapi  terwujudnya kepariwisataan","klasifikasi":"Tanpa  Klasifikasi","interpretasi":"Terdapat sebanyak XXXX lokasi objek pariwisata yang dikembangkan di Kabupaten Nunukan","metode":"Jumlah seluruh destinasi pariwisata yang Dikembangkan, baik berstatus Rintisan, Berkembang, Pemantapan, dan Revitalisasi di Kabupaten Nunukan","ukuran":"Jumlah","tgl_input":"2024-07-28","tgl_update":"2024-08-08"},"time_series":[{"tahun":2020,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2021,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2022,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2023,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2024,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2025,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2026,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null}]}