Kembali
PK RPJMD

Laporan Hasil Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pariwisata

PEMUDA DAN OLAH RAGA ยท Satuan: usaha ยท 3.26.02.2.04.0007

i Metadata Indikator

Satuan

usaha

Kode DSSD

3.26.02.2.04.0007

Urusan / Bidang

PEMUDA DAN OLAH RAGA

OPD Penghasil

DINAS KEBUDAYAAN KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA SERTA PARIWISATA

Kode Unit Kerja

2.22.2.19.3.26.04.00.01.01.KL-01

Ketersediaan

-

Nama Ketersediaan

-

Level Estimasi

Kabupaten

Kegiatan Penghasil

Pembinaan dan Pengawasan untuk memastikan Kepatuhan Pelaku Usaha Melaksanakan Standar Usaha Risiko Menengah Rendah di Kabupaten/kota

Nama Kegiatan

Jumlah Usaha sektor pariwisata berstandar Usaha Risiko Menengah Rendah yang di bina

Definisi & Metodologi

Klasifikasi

Kewajiban Administrasi

Konsep

Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pariwisata

Definisi

Menurut UU No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 , Tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pariwisata, Pembinaan Usaha Pariwisata yang memenuhi standar usaha pariwisata

Cara Interpretasi

Kepatuhan Pelaku Usaha Melaksanakan Standar Usaha Risiko Menengah Rendah

Metode Pengumpulan

Jumlah usaha pariwisata yang dibina

Ukuran / Rumus

54

Grafik Capaian Per Tahun

2020 โ€“ 2026 ยท Satuan: usaha

Data Capaian Per Tahun

Tahun Capaian
2026 โ€”
2025 โ€”
2024 โ€”
2023 โ€”
2022 โ€”
2021 โ€”
2020 โ€”