{"metadata":{"kode_dssd":"1","nama":"Tingkat keamanan informasi pemerintah","satuan":"Persen","urusan":"PERSANDIAN","opd":"DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN","jenis_data":"LPPD","ketersediaan":null,"prioritas":false,"iku":false,"pk":false,"spm":false,"konsep":"Berdasarkan Peraturan BSSN No.9 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kesiapan Penerapan SNI ISO \/ IEC 27001 menggunakan Indeks Keamanan Informasi","definisi":"Keamanan informasi adalah perlindungan terhadap segala jenis sumber daya informasi dari penyalahgunaan pihak yang tak berwenang mengelolanya. Tujuan pembuatan sistem keamanan informasi adalah mencegah penyalahgunaan informasi oleh pihak yang tidak berkepentingan atau tidak berhak mengelola informasi tersebut.","klasifikasi":"Berdasarkan Wilayah","interpretasi":"indeks keamanan informasi pemerintah  1-10 rendah.10-20  sedang 20-40 tinggi","metode":"Jumlah nilai per area keamanan informasi\/jumlah area penilai x 100%","ukuran":"Persentase","tgl_input":"2024-07-29","tgl_update":"2024-08-13"},"time_series":[{"tahun":2020,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2021,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2022,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2023,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2024,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2025,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2026,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null}]}