Persentase system elektronik yang telah menerapkan prinsip sistem manajemen yang telah menerapkan prinsip2 manajemen keamanan informasi (SMKI) dan atau aplikasi persandian dibanding jumlah sistem elektronik yang ada pada pemerintah daerah
i Metadata Indikator
Satuan
persen
Kode DSSD
3
Urusan / Bidang
PERSANDIAN
OPD Penghasil
DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN
Kode Unit Kerja
2.16.2.20.2.21.04.2.20.02-2.21.02
Level Estimasi
Kabupaten, Kecamatan
Kegiatan Penghasil
Audit Keamanan SPBE
Nama Kegiatan
1. SIAK, 2. Simpadan, 3. TNDD
Definisi & Metodologi
Klasifikasi
Berdasarkan Wilayah
Konsep
Peraturan BSSN No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Definisi
Sistem manajemen keamanan informasia (SMKI) adalah sebuah rencana manajemen yang menspesifikasikan kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan untuk implementasi kontrol keamanan yang telah disesuaikan dengan kebutuhan organisasi. SMKI didesain untuk melindungi asset informasi dari seluruh gangguan keamanan. Sedangkan Sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
Cara Interpretasi
semakin tinggi sytem elektronik yang dierapkan dengan SMKI semakin amaninformasi yang dikelola
Metode Pengumpulan
Jumlah sistem elektronik yang menerapkan SMKI dan diamankan melalui sertifikat elektronik / jumlah sistem elektronik yang ada
Ukuran / Rumus
Persentase
Grafik Capaian Per Tahun
2020 โ 2026 ยท Satuan: persen
Data Capaian Per Tahun
| Tahun | Capaian |
|---|---|
| 2026 | โ |
| 2025 | โ |
| 2024 | โ |
| 2023 | โ |
| 2022 | โ |
| 2021 | โ |
| 2020 | โ |