{"metadata":{"kode_dssd":"4","nama":"Persentase sistem elektronik\/asset informasi yang telah diaudit dengan resiko kategori rendah","satuan":"persen","urusan":"PERSANDIAN","opd":"DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN","jenis_data":"LPPD","ketersediaan":null,"prioritas":false,"iku":false,"pk":false,"spm":false,"konsep":"Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik","definisi":"Sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronikyang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengelola, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan atau menyebarkan informasi elektronik.","klasifikasi":"Berdasarkan Wilayah","interpretasi":"semakin tinggi jumlah sistem elektronik yang diaudit semakin baik sistem elektroniknya","metode":"jumlah sistem elektronik atau asset informasi yang telah diaudit dengan resiko kategori rendah \/ jumlah sistem elektronikyang ada","ukuran":"Persentase","tgl_input":"2024-07-29","tgl_update":"2024-08-13"},"time_series":[{"tahun":2020,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2021,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2022,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2023,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2024,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2025,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2026,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null}]}