{"metadata":{"kode_dssd":"1.02.000009","nama":"Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)","satuan":"Sarana","urusan":"KESEHATAN","opd":"DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA","jenis_data":"Ewalidata","ketersediaan":"Profil Kesehatan Kabupaten","prioritas":false,"iku":false,"pk":false,"spm":true,"konsep":"Sarana kesehatan yang menyediakan sediaan farmasi","definisi":"\"Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.  Toko Obat adalah sarana yang memiliki izin untuk menyimpan obat bebas dan obat bebas terbatas untuk dijual secara eceran Toko Alat Kesehatan adalah kegiatan usaha yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan penyerahan Alat Kesehatan dan Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro tertentu secara eceran Optikal adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan refraksi, pelayanan optisi, dan\/atau pelayanan lensakontak. UMOT adalah usaha yang hanya memproduksi sediaan obat tradisional dalam bentuk param, tapel, pilis, cairan obat luar dan rajangan. \"","klasifikasi":"Jumlah apotek, toko obat, toko alat kesehatan, dan optikal, usaha mikro obat tradisional dikabupaten nunukan sebanyak \"xxx\"","interpretasi":"Jumlah Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)","metode":"Jumlah dari apotek, toko obat, toko alat kesehatan,dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)  Kabupaten Nunukan","ukuran":"jumlah","tgl_input":"2026-05-16","tgl_update":"2026-05-18"},"time_series":[{"tahun":2020,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2021,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2022,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2023,"capaian":27,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2024,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2025,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2026,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null}]}