Kembali
IKU PK LPPD

Register cagar budaya (pendaftaran, pengjasian, penetapan, pencatatan, pemeringkatan, penghapusan)

PEMUDA DAN OLAH RAGA ยท Satuan: Objek ยท 2.22.0002

i Metadata Indikator

Satuan

Objek

Kode DSSD

2.22.0002

Urusan / Bidang

PEMUDA DAN OLAH RAGA

OPD Penghasil

DINAS KEBUDAYAAN KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA SERTA PARIWISATA

Kode Unit Kerja

2.22.2.19.3.26.04.00.01.01.KL-01

Ketersediaan

-

Nama Ketersediaan

-

Level Estimasi

Kabupaten

Kegiatan Penghasil

-

Nama Kegiatan

-

Definisi & Metodologi

Klasifikasi

-

Konsep

Jumlah CB ditetapkan dan Pendaftaran

Definisi

Setidaknya ada tiga aspek dalam pendaftaran cagar budaya, yaitu pendaftar, tim pendaftaran dan objek yang didaftar. Pendaftar dapat berupa badan usaha berbadan hukum, masyarakat, kelompok orang, maupun perorangan. Tim pendaftaran adalah tim yang bertugas menerima dan mengolah data pendaftaran, yang dibentuk oleh kepala dinas yang membidangi kebudayaan. Sedangkan objek yang didaftar bisa berupa benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis. Setelah sebuah cagar budaya didaftarkan, tahap selanjutnya adalah pengkajian oleh tim ahli cagar budaya. Tim ahli cagar budaya adalah sekelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan dan penghapusan cagar budaya. Tim ahli cagar budaya berada di tingkat nasional dan daerah (provinsi dan kabupaten/kota)."

Cara Interpretasi

Jumlah Cagar Budaya yang di daftar

Metode Pengumpulan

-

Ukuran / Rumus

Jumlah

Grafik Capaian Per Tahun

2020 โ€“ 2026 ยท Satuan: Objek

Data Capaian Per Tahun

Tahun Capaian
2026 โ€”
2025 โ€”
2024 โ€”
2023 โ€”
2022 โ€”
2021 โ€”
2020 โ€”