Register cagar budaya (pendaftaran, pengjasian, penetapan, pencatatan, pemeringkatan, penghapusan)
i Metadata Indikator
Satuan
Objek
Kode DSSD
2.22.0002
Urusan / Bidang
PEMUDA DAN OLAH RAGA
OPD Penghasil
DINAS KEBUDAYAAN KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA SERTA PARIWISATA
Kode Unit Kerja
2.22.2.19.3.26.04.00.01.01.KL-01
Ketersediaan
-
Nama Ketersediaan
-
Level Estimasi
Kabupaten
Kegiatan Penghasil
-
Nama Kegiatan
-
Definisi & Metodologi
Klasifikasi
-
Konsep
Jumlah CB ditetapkan dan Pendaftaran
Definisi
Setidaknya ada tiga aspek dalam pendaftaran cagar budaya, yaitu pendaftar, tim pendaftaran dan objek yang didaftar. Pendaftar dapat berupa badan usaha berbadan hukum, masyarakat, kelompok orang, maupun perorangan. Tim pendaftaran adalah tim yang bertugas menerima dan mengolah data pendaftaran, yang dibentuk oleh kepala dinas yang membidangi kebudayaan. Sedangkan objek yang didaftar bisa berupa benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis. Setelah sebuah cagar budaya didaftarkan, tahap selanjutnya adalah pengkajian oleh tim ahli cagar budaya. Tim ahli cagar budaya adalah sekelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan dan penghapusan cagar budaya. Tim ahli cagar budaya berada di tingkat nasional dan daerah (provinsi dan kabupaten/kota)."
Cara Interpretasi
Jumlah Cagar Budaya yang di daftar
Metode Pengumpulan
-
Ukuran / Rumus
Jumlah
Grafik Capaian Per Tahun
2020 โ 2026 ยท Satuan: Objek
Data Capaian Per Tahun
| Tahun | Capaian |
|---|---|
| 2026 | โ |
| 2025 | โ |
| 2024 | โ |
| 2023 | โ |
| 2022 | โ |
| 2021 | โ |
| 2020 | โ |