{"metadata":{"kode_dssd":"2.22.0003","nama":"Pembentukan tim pendaftaran cagar budaya","satuan":"Orang","urusan":"PEMUDA DAN OLAH RAGA","opd":"DINAS KEBUDAYAAN KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA SERTA PARIWISATA","jenis_data":"LPPD","ketersediaan":"-","prioritas":false,"iku":true,"pk":true,"spm":false,"konsep":"Jumlah CB ditetapkan dan Pendaftaran","definisi":"Idealnya Tim Pendaftaran Cagar Budaya ini terdiri dari 5 orang, yaitu penerima pendaftaran berjumlah minimal 1 orang, pengolah data berjumlah minimal 3 orang dan penyusun berkas berjumlah minimal 1 orang. Pengolah data berjumlah 3 orang karena ada 3 jenis pekerjaan yang dilakukan yaitu pendeskripsi objek pendaftaran, pendokumentasi objek pendaftaran dan verifikator data pendaftaran. Dalam kenyataannya tidak semua daerah (tingkat kabupaten\/kota maupun tingkat provinsi) bisa menyediakan tim pendaftaran sejumlah minimal 5 orang.","klasifikasi":"-","interpretasi":"Jumlah CB ditetapkan","metode":"-","ukuran":"Jumlah","tgl_input":"2024-08-08","tgl_update":"2024-08-12"},"time_series":[{"tahun":2020,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2021,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2022,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2023,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2024,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2025,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null},{"tahun":2026,"capaian":null,"target":null,"keterangan":null}]}