Kembali
Ewalidata

pelaku usaha ekspor

Ewalidata SIPD
PERDAGANGAN ยท Satuan: orang ยท 3.30.000070

i Metadata Indikator

Satuan

orang

Kode DSSD

3.30.000070

Urusan / Bidang

PERDAGANGAN

OPD Penghasil

DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Kode Unit Kerja

2.17.3.31.3.30.07.3.30.02-03-04-05-07

Level Estimasi

kabupaten

Definisi & Metodologi

Klasifikasi

kabupaten

Konsep

[K00423] Ekspor Nonmigas

Definisi

Menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Ekspor non-migas mencakup komoditas seperti hasil pertanian, industri pengolahan, dan pertambangan. Nilai ekspor bersih perdagangan non-migas mengacu pada selisih antara total nilai ekspor non-migas dengan total nilai impor non-migas dalam periode tertentu. Pertumbuhan atau peningkatan ekspor barang Indonesia untuk komoditas dan produk di luar minyak dan gas dibandingkan tahun sebelumnya mencerminkan kinerja perdagangan internasional Indonesia di sektor non-migas.

Cara Interpretasi

laporan jumlah pelaku ekspor non migas

Metode Pengumpulan

jumlah pelaku ekspor

Ukuran / Rumus

jumlah pelaku usaha ekspor

Catatan Lainnya

1

Grafik Capaian Per Tahun

2020 โ€“ 2026 ยท Satuan: orang

Data Capaian Per Tahun

Tahun Capaian
2026 โ€”
2025 โ€”
2024 โ€”
2023 โ€”
2022 โ€”
2021 โ€”
2020 โ€”