Kembali
PK Ewalidata

Data Angkutan Laut Kewenangan kab/kota dengan melengkapi persyaratan sesuai PM 89 Tahun 2018 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIAPERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIKSEKTOR PERHUBUNGAN DI BIDANG LAUT

PERHUBUNGAN ยท Satuan: unit ยท 2.15.000036

i Metadata Indikator

Satuan

unit

Kode DSSD

2.15.000036

Urusan / Bidang

PERHUBUNGAN

OPD Penghasil

DINAS PERHUBUNGAN

Kode Unit Kerja

2.15.0.0.0.0.01.2.15.02-03-05.01

Level Estimasi

kabupaten

Definisi & Metodologi

Klasifikasi

Kabupaten

Konsep

Data Angkutan Laut Kewenangan kab/kota dengan melengkapi persyaratan sesuai PM 89 Tahun 2018 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIAPERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIKSEKTOR PERHUBUNGAN DI BIDANG LAUT

Definisi

kewenangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota untuk mengatur dan mengelola angkutan laut di wilayahnya, terutama untuk kepentingan masyarakat lokal. Kewenangan ini mencakup perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum terkait angkutan laut. yang melayani rute-rute dalam wilayah administratif tersebut, seperti pelabuhan-pelabuhan kecil dan layanan kapal-kapal yang beroperasi di dalam kabupaten/kota.

Cara Interpretasi

Semakin tinggi angkutan laut, semakin besar kontribusinya terhadap perekonomian Indonesia

Metode Pengumpulan

penjumlahan

Ukuran / Rumus

Jumlah

Grafik Capaian Per Tahun

2020 โ€“ 2026 ยท Satuan: unit

Data Capaian Per Tahun

Tahun Capaian
2026 โ€”
2025 โ€”
2024 โ€”
2023 โ€”
2022 โ€”
2021 โ€”
2020 โ€”