Data Angkutan Laut Kewenangan kab/kota dengan melengkapi persyaratan sesuai PM 89 Tahun 2018 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIAPERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIKSEKTOR PERHUBUNGAN DI BIDANG LAUT
i Metadata Indikator
Satuan
unit
Kode DSSD
2.15.000036
Urusan / Bidang
PERHUBUNGAN
OPD Penghasil
DINAS PERHUBUNGAN
Kode Unit Kerja
2.15.0.0.0.0.01.2.15.02-03-05.01
Level Estimasi
kabupaten
Definisi & Metodologi
Klasifikasi
Kabupaten
Konsep
Data Angkutan Laut Kewenangan kab/kota dengan melengkapi persyaratan sesuai PM 89 Tahun 2018 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIAPERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIKSEKTOR PERHUBUNGAN DI BIDANG LAUT
Definisi
kewenangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota untuk mengatur dan mengelola angkutan laut di wilayahnya, terutama untuk kepentingan masyarakat lokal. Kewenangan ini mencakup perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum terkait angkutan laut. yang melayani rute-rute dalam wilayah administratif tersebut, seperti pelabuhan-pelabuhan kecil dan layanan kapal-kapal yang beroperasi di dalam kabupaten/kota.
Cara Interpretasi
Semakin tinggi angkutan laut, semakin besar kontribusinya terhadap perekonomian Indonesia
Metode Pengumpulan
penjumlahan
Ukuran / Rumus
Jumlah
Grafik Capaian Per Tahun
2020 โ 2026 ยท Satuan: unit
Data Capaian Per Tahun
| Tahun | Capaian |
|---|---|
| 2026 | โ |
| 2025 | โ |
| 2024 | โ |
| 2023 | โ |
| 2022 | โ |
| 2021 | โ |
| 2020 | โ |