Data Angkutan Laut Pelayaran Rakyat Kewenangan kab/kota dengan melengkapi persyaratan sesuai PM 89 Tahun 2018 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIAPERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIKSEKTOR PERHUBUNGAN DI BIDANG LAUT
i Metadata Indikator
Satuan
Unit
Kode DSSD
2.15.000038
Urusan / Bidang
PERHUBUNGAN
OPD Penghasil
DINAS PERHUBUNGAN
Kode Unit Kerja
2.15.0.0.0.0.01.2.15.02-03-05.01
Level Estimasi
kabupaten
Definisi & Metodologi
Klasifikasi
Kabupaten
Konsep
Data Angkutan Laut Pelayaran Rakyat Kewenangan kab/kota dengan melengkapi persyaratan sesuai PM 89 Tahun 2018 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIAPERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIKSEKTOR PERHUBUNGAN DI BIDANG LAUT
Definisi
kewenangan pemerintah kabupaten atau kota untuk mengelola dan mengawasi sektor pelayaran rakyat di tingkat daerah. Pelayaran rakyat mencakup angkutan laut yang melayani rute-rute lokal dan melibatkan kapal-kapal kecil yang beroperasi di perairan lokal.dapat meningkatkan kualitas layanan, memfasilitasi pertumbuhan ekonomi lokal, dan memastikan keselamatan serta kepatuhan dalam sektor pelayaran rakyat.
Cara Interpretasi
semakin tinggi Angkutan Laut Pelayaran Rakyatmemperlancar perdagangan, meningkatkan mobilitas, dan memperkuat persatuan
Metode Pengumpulan
Penjumlahan
Ukuran / Rumus
Jumlah
Catatan Lainnya
1
Grafik Capaian Per Tahun
2020 โ 2026 ยท Satuan: Unit
Data Capaian Per Tahun
| Tahun | Capaian |
|---|---|
| 2026 | โ |
| 2025 | โ |
| 2024 | โ |
| 2023 | โ |
| 2022 | โ |
| 2021 | โ |
| 2020 | โ |