Kembali
Ewalidata

Data Angkutan Laut Pelayaran Rakyat Kewenangan kab/kota dengan melengkapi persyaratan sesuai PM 89 Tahun 2018 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIAPERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIKSEKTOR PERHUBUNGAN DI BIDANG LAUT

PERHUBUNGAN ยท Satuan: Unit ยท 2.15.000038

i Metadata Indikator

Satuan

Unit

Kode DSSD

2.15.000038

Urusan / Bidang

PERHUBUNGAN

OPD Penghasil

DINAS PERHUBUNGAN

Kode Unit Kerja

2.15.0.0.0.0.01.2.15.02-03-05.01

Level Estimasi

kabupaten

Definisi & Metodologi

Klasifikasi

Kabupaten

Konsep

Data Angkutan Laut Pelayaran Rakyat Kewenangan kab/kota dengan melengkapi persyaratan sesuai PM 89 Tahun 2018 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIAPERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIKSEKTOR PERHUBUNGAN DI BIDANG LAUT

Definisi

kewenangan pemerintah kabupaten atau kota untuk mengelola dan mengawasi sektor pelayaran rakyat di tingkat daerah. Pelayaran rakyat mencakup angkutan laut yang melayani rute-rute lokal dan melibatkan kapal-kapal kecil yang beroperasi di perairan lokal.dapat meningkatkan kualitas layanan, memfasilitasi pertumbuhan ekonomi lokal, dan memastikan keselamatan serta kepatuhan dalam sektor pelayaran rakyat.

Cara Interpretasi

semakin tinggi Angkutan Laut Pelayaran Rakyatmemperlancar perdagangan, meningkatkan mobilitas, dan memperkuat persatuan

Metode Pengumpulan

Penjumlahan

Ukuran / Rumus

Jumlah

Catatan Lainnya

1

Grafik Capaian Per Tahun

2020 โ€“ 2026 ยท Satuan: Unit

Data Capaian Per Tahun

Tahun Capaian
2026 โ€”
2025 โ€”
2024 โ€”
2023 โ€”
2022 โ€”
2021 โ€”
2020 โ€”