Data Laporan Tarif Angkutan Penyeberangan Penumpang Kelas Ekonomi dan Kendaraan Beserta Muatannya pada Lintas Penyeberangan Antar Daerah Kabupaten/Kota yang telah disetujui
i Metadata Indikator
Satuan
Dokumen
Kode DSSD
2.15.000108
Urusan / Bidang
PERHUBUNGAN
OPD Penghasil
DINAS PERHUBUNGAN
Kode Unit Kerja
2.15.0.0.0.0.01.2.15.02-03-05.01
Level Estimasi
Kabupaten
Definisi & Metodologi
Klasifikasi
kabupaten
Konsep
Keputusan Bupati Nunukan Nomor : 188.45/573/XII/2022 Tentang Penetapan Taruf ANgkutan Penyeberangan Lintas Nunukan (Sei Jepun) - Sebatik (Liang Bunyu) dan Lintas Nunukan (Sei Jepun) - Sei Menggaris (Semaja) untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan, dan Alat -Alat Berat / Besar
Definisi
biaya yang dikenakan untuk menggunakan layanan transportasi di angkutan penyeberangan , seperti kapal Ferry
Cara Interpretasi
semakin tinggi tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi antar Kabupaten dapat meningkatkan perekonomian daerah
Metode Pengumpulan
penjumlahan
Ukuran / Rumus
jumlah
Grafik Capaian Per Tahun
2020 โ 2026 ยท Satuan: Dokumen
Data Capaian Per Tahun
| Tahun | Capaian |
|---|---|
| 2026 | โ |
| 2025 | โ |
| 2024 | โ |
| 2023 | โ |
| 2022 | โ |
| 2021 | โ |
| 2020 | โ |