Pembahasan Kebijakan Anggaran
i Metadata Indikator
Satuan
persen
Kode DSSD
1.02.000005
Urusan / Bidang
SEKRETARIAT DPRD
OPD Penghasil
SEKRETARIAT DPRD
Kode Unit Kerja
4.2.0.0.0.0.01.4.2.02.2.01-2.04-2.06-2.07
Level Estimasi
Kabupaten
Kegiatan Penghasil
KUA ( Kebijakan Umum Anggaran ) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara)
Nama Kegiatan
1. Dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD 2. Dukungan pelaksanaan Kebijakan Anggaran
Definisi & Metodologi
Klasifikasi
(Tanpa Klasifikasi)
Konsep
Kebijakan Anggaran
Definisi
Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah Dokumen yang memuat kebijakan bidang Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan serta asumsi yang mendasari nya untuk Periode 1 (satu) Tahun. Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Di susun berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran tahunan dari RPJMD serta mempedomani Rencana Kerja Pemerintah dan Program Strategis Nasional yang di tetapkan oleh Pemerintah Pusat. Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang Pelaksanaan Teknis nya Berpedoman pada Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor. 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Cara Interpretasi
Kebijakan anggaran Kabupaten Nunukan mengacu pada Peraturan Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019. Program dan kegiatan prioritas dalam dokumen RKPD 2024 menjadi acuan bagi setiap SKPD dalam menyusun rencana kerja (RENJA).
Metode Pengumpulan
Capaian Dukungan Pelaksanaan Kebijakan Anggaran Sesuai dengan Tugas dan Fungsi DPRD, realisasi dukungan pelaksanaan Kebijakan Anggaran sesuai dengan tugas dan fungsi DPRD)
Ukuran / Rumus
persentase
Grafik Capaian Per Tahun
2020 โ 2026 ยท Satuan: persen
Data Capaian Per Tahun
| Tahun | Capaian |
|---|---|
| 2026 | โ |
| 2025 | โ |
| 2024 | โ |
| 2023 | โ |
| 2022 | โ |
| 2021 | โ |
| 2020 | โ |