Kembali
IKU LPPD

Pembahasan Kebijakan Anggaran

Ewalidata SIPD
SEKRETARIAT DPRD ยท Satuan: persen ยท 1.02.000005

i Metadata Indikator

Satuan

persen

Kode DSSD

1.02.000005

Urusan / Bidang

SEKRETARIAT DPRD

OPD Penghasil

SEKRETARIAT DPRD

Kode Unit Kerja

4.2.0.0.0.0.01.4.2.02.2.01-2.04-2.06-2.07

Level Estimasi

Kabupaten

Kegiatan Penghasil

KUA ( Kebijakan Umum Anggaran ) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara)

Nama Kegiatan

1. Dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD 2. Dukungan pelaksanaan Kebijakan Anggaran

Definisi & Metodologi

Klasifikasi

(Tanpa Klasifikasi)

Konsep

Kebijakan Anggaran

Definisi

Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah Dokumen yang memuat kebijakan bidang Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan serta asumsi yang mendasari nya untuk Periode 1 (satu) Tahun. Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Di susun berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran tahunan dari RPJMD serta mempedomani Rencana Kerja Pemerintah dan Program Strategis Nasional yang di tetapkan oleh Pemerintah Pusat. Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang Pelaksanaan Teknis nya Berpedoman pada Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor. 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Cara Interpretasi

Kebijakan anggaran Kabupaten Nunukan mengacu pada Peraturan Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019. Program dan kegiatan prioritas dalam dokumen RKPD 2024 menjadi acuan bagi setiap SKPD dalam menyusun rencana kerja (RENJA).

Metode Pengumpulan

Capaian Dukungan Pelaksanaan Kebijakan Anggaran Sesuai dengan Tugas dan Fungsi DPRD, realisasi dukungan pelaksanaan Kebijakan Anggaran sesuai dengan tugas dan fungsi DPRD)

Ukuran / Rumus

persentase

Grafik Capaian Per Tahun

2020 โ€“ 2026 ยท Satuan: persen

Data Capaian Per Tahun

Tahun Capaian
2026 โ€”
2025 โ€”
2024 โ€”
2023 โ€”
2022 โ€”
2021 โ€”
2020 โ€”