Data perizinan Usaha Pengoperasian Pelabuhan Selama 24 Jam untuk Pelabuhan Pengumpan Lokal yang telah ditetapkan
i Metadata Indikator
Satuan
Dokumen
Kode DSSD
2.15.000139
Urusan / Bidang
PERHUBUNGAN
OPD Penghasil
DINAS PERHUBUNGAN
Kode Unit Kerja
2.15.0.0.0.0.01.2.15.02-03-04-05.03
Level Estimasi
Kabupaten
Definisi & Metodologi
Klasifikasi
kabupaten
Konsep
perizinan Usaha Pengoperasian Pelabuhan Selama 24 Jam untuk Pelabuhan Pengumpan Lokal yang telah ditetapkan
Definisi
Perizinan usaha pengoperasian pelabuhan selama 24 jam untuk pelabuhan pengumpan lokal yang telah ditetapkan adalah Surat Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU). Prosesnya memerlukan pemberitahuan ke Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, bukan izin khusus. Pelabuhan pengumpan lokal adalah pelabuhan yang berfungsi sebagai pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan melayani angkutan laut dalam negeri
Cara Interpretasi
Peningkatan perizinan usaha pengoperasian pelabuhan selama 24 jam untuk pelabuhan pengumpan lokal yang telah ditetapkan berarti bahwa pelabuhan tersebut dapat beroperasi secara terus menerus selama 24 jam sehari, 7 hari seminggu.
Metode Pengumpulan
penjumlahan
Ukuran / Rumus
jumlah
Catatan Lainnya
1
Grafik Capaian Per Tahun
2020 โ 2026 ยท Satuan: Dokumen
Data Capaian Per Tahun
| Tahun | Capaian |
|---|---|
| 2026 | โ |
| 2025 | โ |
| 2024 | โ |
| 2023 | โ |
| 2022 | โ |
| 2021 | โ |
| 2020 | โ |