Kembali
Ewalidata

Data perizinan Usaha Pengoperasian Pelabuhan Selama 24 Jam untuk Pelabuhan Pengumpan Lokal yang telah ditetapkan

Ewalidata SIPD
PERHUBUNGAN ยท Satuan: Dokumen ยท 2.15.000139

i Metadata Indikator

Satuan

Dokumen

Kode DSSD

2.15.000139

Urusan / Bidang

PERHUBUNGAN

OPD Penghasil

DINAS PERHUBUNGAN

Kode Unit Kerja

2.15.0.0.0.0.01.2.15.02-03-04-05.03

Level Estimasi

Kabupaten

Definisi & Metodologi

Klasifikasi

kabupaten

Konsep

perizinan Usaha Pengoperasian Pelabuhan Selama 24 Jam untuk Pelabuhan Pengumpan Lokal yang telah ditetapkan

Definisi

Perizinan usaha pengoperasian pelabuhan selama 24 jam untuk pelabuhan pengumpan lokal yang telah ditetapkan adalah Surat Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU). Prosesnya memerlukan pemberitahuan ke Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, bukan izin khusus. Pelabuhan pengumpan lokal adalah pelabuhan yang berfungsi sebagai pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan melayani angkutan laut dalam negeri

Cara Interpretasi

Peningkatan perizinan usaha pengoperasian pelabuhan selama 24 jam untuk pelabuhan pengumpan lokal yang telah ditetapkan berarti bahwa pelabuhan tersebut dapat beroperasi secara terus menerus selama 24 jam sehari, 7 hari seminggu.

Metode Pengumpulan

penjumlahan

Ukuran / Rumus

jumlah

Catatan Lainnya

1

Grafik Capaian Per Tahun

2020 โ€“ 2026 ยท Satuan: Dokumen

Data Capaian Per Tahun

Tahun Capaian
2026 โ€”
2025 โ€”
2024 โ€”
2023 โ€”
2022 โ€”
2021 โ€”
2020 โ€”