Restrukturisasi Usaha Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota
i Metadata Indikator
Satuan
Koperasi
Kode DSSD
2.17.000032
Urusan / Bidang
KOPERASI DAN UKM
OPD Penghasil
DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Kode Unit Kerja
2.17.3.31.3.30.07.2.17.02-03-04-05-06
Ketersediaan
-
Nama Ketersediaan
-
Kegiatan Penghasil
-
Nama Kegiatan
-
Definisi & Metodologi
Konsep
menata kembali struktur usaha dari perusahaan Koperasi. Restrukturisasi usaha atau perusahaan koperasi menyediakan alternatif cara memulihkan, menyehatkan, memperkuat dan mengembangkan 5 Kebutuhan restrukturisasi usaha koperasi, yaitu aspek fungsi keuangan (mencakup Modal Sendiri, Likuiditas, Akses sumber permodalan), putaran (turn over) tenaga kerja, dan Teknologi
Definisi
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan Ukuran
Cara Interpretasi
5 Kebutuhan restrukturisasi usaha koperasi, yaitu aspek fungsi keuangan (mencakup Modal Sendiri, Likuiditas, Akses sumber permodalan), putaran (turn over) tenaga kerja, dan Teknologi
Metode Pengumpulan
Jumlah Koperasi yang melakukan rekstrukturisasi Usaha
Ukuran / Rumus
Jumlah
Catatan Lainnya
1
Grafik Capaian Per Tahun
2020 โ 2026 ยท Satuan: Koperasi
Data Capaian Per Tahun
| Tahun | Capaian |
|---|---|
| 2026 | โ |
| 2025 | โ |
| 2024 | โ |
| 2023 | โ |
| 2022 | โ |
| 2021 | โ |
| 2020 | โ |