Kembali
Ewalidata

Restrukturisasi Usaha Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota

Ewalidata SIPD
KOPERASI DAN UKM ยท Satuan: Koperasi ยท 2.17.000032

i Metadata Indikator

Satuan

Koperasi

Kode DSSD

2.17.000032

Urusan / Bidang

KOPERASI DAN UKM

OPD Penghasil

DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Kode Unit Kerja

2.17.3.31.3.30.07.2.17.02-03-04-05-06

Ketersediaan

-

Nama Ketersediaan

-

Kegiatan Penghasil

-

Nama Kegiatan

-

Definisi & Metodologi

Konsep

menata kembali struktur usaha dari perusahaan Koperasi. Restrukturisasi usaha atau perusahaan koperasi menyediakan alternatif cara memulihkan, menyehatkan, memperkuat dan mengembangkan 5 Kebutuhan restrukturisasi usaha koperasi, yaitu aspek fungsi keuangan (mencakup Modal Sendiri, Likuiditas, Akses sumber permodalan), putaran (turn over) tenaga kerja, dan Teknologi

Definisi

Menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan Ukuran

Cara Interpretasi

5 Kebutuhan restrukturisasi usaha koperasi, yaitu aspek fungsi keuangan (mencakup Modal Sendiri, Likuiditas, Akses sumber permodalan), putaran (turn over) tenaga kerja, dan Teknologi

Metode Pengumpulan

Jumlah Koperasi yang melakukan rekstrukturisasi Usaha

Ukuran / Rumus

Jumlah

Catatan Lainnya

1

Grafik Capaian Per Tahun

2020 โ€“ 2026 ยท Satuan: Koperasi

Data Capaian Per Tahun

Tahun Capaian
2026 โ€”
2025 โ€”
2024 โ€”
2023 โ€”
2022 โ€”
2021 โ€”
2020 โ€”