Pelaksanaan Tera Ulang untuk Alat Perlengkapan
i Metadata Indikator
Satuan
Kegiatan
Kode DSSD
3.30.000063
Urusan / Bidang
PERDAGANGAN
OPD Penghasil
DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Kode Unit Kerja
2.17.3.31.3.30.07.3.30.06
Ketersediaan
-
Nama Ketersediaan
-
Level Estimasi
450
Kegiatan Penghasil
Sub Kegiatan Pelaksanaan Metrologi Legal, Berupa Tera, Tera Ulang.
Nama Kegiatan
-
Definisi & Metodologi
Klasifikasi
2
Konsep
Kegiatan yg meliputi pemeriksaan, pengujian & pembubuhan tanda tera atas alat perlengkapan yang ditera & dilakukan oleh Penera.
Definisi
Menandai berkala dengan tanda- tanda tera sah/ tera batal yg berlaku atau memberikan keterangan- keterangan tertulis yg bertanda tera sah / tera batal, dilakukan oleh Penera berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat yang diperuntukan / dipakai sbg pelengkap / tambahan pada alat-alat ukur, takar, atau timbang yg menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
Cara Interpretasi
Pemberian tanda sah/batal untuk menunjukan bahwa alat perlengkapan telah memenuhi / tidak memenuhi persyaratan peraturan perundangan ttg perlindungan konsumen & pihak yg berkaitan
Metode Pengumpulan
Jumlah alat perlengkapan yang ditera ulang / Jumlah potensi alat perlengkapan yang wajib ditera ulang di wilayah kabupaten di tahun berjalan *100.
Ukuran / Rumus
Alat perlengkapan
Catatan Lainnya
1
Grafik Capaian Per Tahun
2020 โ 2026 ยท Satuan: Kegiatan
Data Capaian Per Tahun
| Tahun | Capaian |
|---|---|
| 2026 | โ |
| 2025 | โ |
| 2024 | โ |
| 2023 | โ |
| 2022 | โ |
| 2021 | โ |
| 2020 | โ |