Kembali
Ewalidata

Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Usaha Produk Ekspor Unggulan Kabupaten/Kota

Ewalidata SIPD
PERDAGANGAN ยท Satuan: Pelaku Usaha ยท 3.30.000022

i Metadata Indikator

Satuan

Pelaku Usaha

Kode DSSD

3.30.000022

Urusan / Bidang

PERDAGANGAN

OPD Penghasil

DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Kode Unit Kerja

2.17.3.31.3.30.07.3.30.02-03-04-05-07

Definisi & Metodologi

Klasifikasi

kabupaten

Konsep

[K01337] Pelaku Usaha [K00420] Ekspo

Definisi

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83 Tahun 2017 tentang Pembinaan Terhadap Pelaku Usaha Dalam Rangka Pengembangan Ekspor. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan. Pembinaan pelaku usaha ekspor sebagaimana dimaksud dilakukan melalui pemberian antara lain Insentif (fiskal dan/ atau non fiskal), fasilitas, informasi peluang pasar, bimbingan teknis dan bantuan promosi dan pemasaran

Cara Interpretasi

Laporan Pengembangan Usaha Produk Ekspor

Metode Pengumpulan

Jumlah Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Usaha Produk Ekspor Unggulan Kab/Kota

Ukuran / Rumus

Total

Catatan Lainnya

1

Grafik Capaian Per Tahun

2020 โ€“ 2026 ยท Satuan: Pelaku Usaha

Data Capaian Per Tahun

Tahun Capaian
2026 โ€”
2025 โ€”
2024 โ€”
2023 โ€”
2022 โ€”
2021 โ€”
2020 โ€”