Jumlah Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota yang Dikembangkan Sesuai dengan Tahapan Pengembangan (Rintisan, Berkembang, Pemantapan, Revitalisasi)
i Metadata Indikator
Satuan
Lokasi
Kode DSSD
3.26.02.2.03.0003
Urusan / Bidang
PEMUDA DAN OLAH RAGA
OPD Penghasil
DINAS KEBUDAYAAN KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA SERTA PARIWISATA
Kode Unit Kerja
2.22.2.19.3.26.04.00.01.01.KL-01
Ketersediaan
-
Nama Ketersediaan
-
Level Estimasi
Kabupaten
Kegiatan Penghasil
Pengembangan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota
Nama Kegiatan
Jumlah destinasi pariwisata yang dikembangkan
Definisi & Metodologi
Klasifikasi
Tanpa Klasifikasi
Konsep
Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota yang Dikembangkan Sesuai dengan Tahapan Pengembangan (Rintisan, Berkembang, Pemantapan, Revitalisasi)
Definisi
Menurut UU No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan No. 7 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Nunukan Tahun 2022-2025, Daerah tujuan pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan
Cara Interpretasi
Terdapat sebanyak XXXX lokasi objek pariwisata yang dikembangkan di Kabupaten Nunukan
Metode Pengumpulan
Jumlah seluruh destinasi pariwisata yang Dikembangkan, baik berstatus Rintisan, Berkembang, Pemantapan, dan Revitalisasi di Kabupaten Nunukan
Ukuran / Rumus
Jumlah
Grafik Capaian Per Tahun
2020 โ 2026 ยท Satuan: Lokasi
Data Capaian Per Tahun
| Tahun | Capaian |
|---|---|
| 2026 | โ |
| 2025 | โ |
| 2024 | โ |
| 2023 | โ |
| 2022 | โ |
| 2021 | โ |
| 2020 | โ |