Kembali
PK RPJMD

Jumlah Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota yang Dikembangkan Sesuai dengan Tahapan Pengembangan (Rintisan, Berkembang, Pemantapan, Revitalisasi)

PEMUDA DAN OLAH RAGA ยท Satuan: Lokasi ยท 3.26.02.2.03.0003

i Metadata Indikator

Satuan

Lokasi

Kode DSSD

3.26.02.2.03.0003

Urusan / Bidang

PEMUDA DAN OLAH RAGA

OPD Penghasil

DINAS KEBUDAYAAN KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA SERTA PARIWISATA

Kode Unit Kerja

2.22.2.19.3.26.04.00.01.01.KL-01

Ketersediaan

-

Nama Ketersediaan

-

Level Estimasi

Kabupaten

Kegiatan Penghasil

Pengembangan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota

Nama Kegiatan

Jumlah destinasi pariwisata yang dikembangkan

Definisi & Metodologi

Klasifikasi

Tanpa Klasifikasi

Konsep

Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota yang Dikembangkan Sesuai dengan Tahapan Pengembangan (Rintisan, Berkembang, Pemantapan, Revitalisasi)

Definisi

Menurut UU No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan No. 7 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Nunukan Tahun 2022-2025, Daerah tujuan pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan

Cara Interpretasi

Terdapat sebanyak XXXX lokasi objek pariwisata yang dikembangkan di Kabupaten Nunukan

Metode Pengumpulan

Jumlah seluruh destinasi pariwisata yang Dikembangkan, baik berstatus Rintisan, Berkembang, Pemantapan, dan Revitalisasi di Kabupaten Nunukan

Ukuran / Rumus

Jumlah

Grafik Capaian Per Tahun

2020 โ€“ 2026 ยท Satuan: Lokasi

Data Capaian Per Tahun

Tahun Capaian
2026 โ€”
2025 โ€”
2024 โ€”
2023 โ€”
2022 โ€”
2021 โ€”
2020 โ€”