Kembali
SPM Ewalidata

Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)

Ewalidata SIPD
KESEHATAN ยท Satuan: Sarana ยท 1.02.000009

i Metadata Indikator

Satuan

Sarana

Kode DSSD

1.02.000009

Urusan / Bidang

KESEHATAN

OPD Penghasil

DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA

Kode Unit Kerja

1.2.2.14.0.0.03.1.2.02-05

Ketersediaan

Iya

Nama Ketersediaan

Profil Kesehatan Kabupaten

Definisi & Metodologi

Klasifikasi

Jumlah apotek, toko obat, toko alat kesehatan, dan optikal, usaha mikro obat tradisional dikabupaten nunukan sebanyak "xxx"

Konsep

Sarana kesehatan yang menyediakan sediaan farmasi

Definisi

"Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker. Toko Obat adalah sarana yang memiliki izin untuk menyimpan obat bebas dan obat bebas terbatas untuk dijual secara eceran Toko Alat Kesehatan adalah kegiatan usaha yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan penyerahan Alat Kesehatan dan Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro tertentu secara eceran Optikal adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan refraksi, pelayanan optisi, dan/atau pelayanan lensakontak. UMOT adalah usaha yang hanya memproduksi sediaan obat tradisional dalam bentuk param, tapel, pilis, cairan obat luar dan rajangan. "

Cara Interpretasi

Jumlah Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)

Metode Pengumpulan

Jumlah dari apotek, toko obat, toko alat kesehatan,dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) Kabupaten Nunukan

Ukuran / Rumus

jumlah

Grafik Capaian Per Tahun

2020 โ€“ 2026 ยท Satuan: Sarana

Data Capaian Per Tahun

Tahun Capaian
2026 โ€”
2025 โ€”
2024 โ€”
2023 27
2022 โ€”
2021 โ€”
2020 โ€”