Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)
i Metadata Indikator
Satuan
Sarana
Kode DSSD
1.02.000009
Urusan / Bidang
KESEHATAN
OPD Penghasil
DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
Kode Unit Kerja
1.2.2.14.0.0.03.1.2.02-05
Ketersediaan
Iya
Nama Ketersediaan
Profil Kesehatan Kabupaten
Definisi & Metodologi
Klasifikasi
Jumlah apotek, toko obat, toko alat kesehatan, dan optikal, usaha mikro obat tradisional dikabupaten nunukan sebanyak "xxx"
Konsep
Sarana kesehatan yang menyediakan sediaan farmasi
Definisi
"Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker. Toko Obat adalah sarana yang memiliki izin untuk menyimpan obat bebas dan obat bebas terbatas untuk dijual secara eceran Toko Alat Kesehatan adalah kegiatan usaha yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan penyerahan Alat Kesehatan dan Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro tertentu secara eceran Optikal adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan refraksi, pelayanan optisi, dan/atau pelayanan lensakontak. UMOT adalah usaha yang hanya memproduksi sediaan obat tradisional dalam bentuk param, tapel, pilis, cairan obat luar dan rajangan. "
Cara Interpretasi
Jumlah Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)
Metode Pengumpulan
Jumlah dari apotek, toko obat, toko alat kesehatan,dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) Kabupaten Nunukan
Ukuran / Rumus
jumlah
Grafik Capaian Per Tahun
2020 โ 2026 ยท Satuan: Sarana
Data Capaian Per Tahun
| Tahun | Capaian |
|---|---|
| 2026 | โ |
| 2025 | โ |
| 2024 | โ |
| 2023 | 27 |
| 2022 | โ |
| 2021 | โ |
| 2020 | โ |