Data Non-Prioritas
Data sektoral pendukung pembangunan Kabupaten Nunukan
Daftar Indikator Non-Prioritas
1567 indikatorPerencanaan, pelaksanaan, Pemanfaatan, dan pendayagunaan Aset Desa
Perhitungan Pengadaan Tanah/ Harga Beli Tanah untuk Pembangunan Rumah bagi Korban Bencana (nilai NJOP, harga pasar, harga negosiasi)
Perkada terkait perumusan Kebijakan Teknis Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
Perkara Perselisihan yang terselesaikan
Perkiraan Harga Beli Tanah di Lahan Potensial (nilai NJOP dan harga pasar)
Permohonan Informasi Publik yang diselesaikan sesuai peraturan perundangan
permohonan Tanda Daftar bagi Pembudi Dayaan Ikan Kecil (TDPIK) yang diproses
Permohonan Tanda Daftar bagi Pembudidaya Ikan Kecil (TDPIK) yang diproses
Permohonan Tanda Daftar bagi Pembudidaya Ikan Kecil (TDPIK) yang masuk
Permohonan Tanda Daftar Kapal Perikanan yang diproses
Permohonan Tanda Daftar Kapal Perikanan yang masuk
Permohonan verifikasi teknis dalam Perizinan usaha industri dan Perizinan Perluasan usaha industri
Perpustakaan Umum kewenangan Kabupaten/Kota
Persediaan Tenaga Kerja
Persentase areal kawasan kumuh
Persentase bangunan ber- IMB per satuan bangunan
Persentase bangunan publik yang terbangun
Persentase drainase dalam kondisi baik/pembuangan aliran air tidak tersumbat
Persentase drainase dalam kondisi baik/pembuangan aliran air tidak tersumbat
Persentase fasilitasi pembinaan SDM jasa konstruksi
Persentase gangguan tantribum yang dapat diselesaikan
Persentase instruktur bersertifikat kompetensi
Persentase jalan kabupaten dalam kondisi baik ( > 40 KM/jam)
Persentase jalan yang memiliki trotoar dan drainase/saluran pembuangan air (minimal 1,5 m)
Persentase jumlah perusahaan yang berselisih
Persentase jumlah rumah tangga yang memperoleh layanan pengolahan air limbah domestik
Persentase jumlah rumah tangga yang mendapatkan akses terhadap air minum melalui SPAM jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan terlindungi terhadap rumah tangga di seluruh kabupaten/kota
Persentase kawasan pemukiman yang yang belum dapat dilalui kendaraan roda 4
Persentase LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) yang terakreditasi
Persentase LPK yang memiliki perizinan